Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan Kurang dari 24 Jam

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curas di Toko Emas Tapaktuan Kurang dari 24 Jam

RAJANEWS.Xyz l TAPAKTUAN – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh pada Sabtu (18/07/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko dalam siaran persnya, Minggu (19/07/2026).

Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah diambil alih oleh Polda Aceh. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata abituren Akabri 1994 itu.

Permohonan Maaf
Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Joko Krisdiyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.

Polda Aceh menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: RAJANEWS.Xyz"
error: Content is protected !!