News  

Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Pencurian Motor, Rekan Masih DPO

RajaNews.Xyz |Kota Langsa  –  Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curat) di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku berinisial M.R. (25) ditangkap bersama barang bukti pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama empat hari sejak laporan korban diterima pada 26 Januari 2025. “Tersangka telah mengakui tindakannya. Kami masih memburu satu pelaku lain, A. alias Batak, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, M.R. masuk ke dalam warung korban melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu. Saat menemukan warung kosong, ia mengambil sepeda motor Suzuki FU warna hijau (nomor polisi BL-6175-FQ) dan mendorongnya ke semak-semak terpencil di luar pemukiman. Motor tersebut kemudian diserahkan ke rekannya, A. alias Batak, untuk dibongkar dan dijual secara terpisah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

1. Satu helai baju hoody hitam yang dikenakan M.R. saat beraksi.

2. Satu unit batok lampu belakang motor.

3. Satu kabel rem hasil curian.

M.R. saat ini ditahan di Polsek Langsa Barat dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Langsa Barat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan. “Segera laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Langsa Barat,” pungkas Iptu Hufiza Fahmi.

Red – Erni
Sumber ; Humas Polres Langsa

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page