Rajanews.xyz – Hebat, sabung ayam di Tiban Kampung tidak bisa tersentuh Hukum, Dinilai Polsek setempat takut membubarkan aktivitas tersebut.
Sekalipun diberitakan berulang kali namun, para pelaku judi tersebut merasa tidak takut, diduga ada yang memback-up oleh oknum-oknum tertentu. Bukan hanya sabung ayam tetapi juga judi lain seperti Kartu.
Kegiatan ilegal Seolah luput dari pandangan pihak Aparat Penegak Hukum. Diminta kepada Kapolres Barelang agar dugaan perjudian tersebut segera dibubarkan.
Dari Pantauan tim media bahwa sabung ayam dan judi kartu tersebut digelar setiap hari Minggu atau sekali dalam seminggu.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelas terang-terangan membuat pernyataan untuk menindak segala bentuk perjudian.
“Yang namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk diketahui bahwa undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974.
Tapi apa yang terjadi di lokasi arena sabung ayam ini justru mengabaikan perintah Kapolri seolah para Oknum tersebut mengabaikan perintah Kapolri dan menganggap hanya sebagai angin lalu.
Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Polsek, Polres, Polda hingga ke Mabes Polri / tim
Bersambung…part 2













