PTPN IV Regional VI Angkat 61 Karyawan PKWT Menjadi Karyawan Tetap Non Golongan
RAJANEWS.Xyz | Aceh Tamiang – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dengan mengangkat puluhan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Karyawan Tetap Non Golongan (KTNG).
Sebanyak 61 karyawan yang terdiri dari 55 orang pekerja Kebun Pulau Tiga dan 6 orang pekerja Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Tiga secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Karyawan Tetap Non Golongan dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan kerja PTPN IV Regional VI.
Ketua I Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Kebun Pulau Tiga, Safar Irwansyah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada manajemen PTPN IV Regional VI atas kebijakan tersebut. Menurutnya, pengangkatan status kepegawaian ini merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap dedikasi dan kinerja para pekerja yang selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.
“Atas nama SPBUN Kebun Pulau Tiga, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Manajemen PTPN IV Regional VI atas pengangkatan karyawan PKWT menjadi KTNG. Ini merupakan kebijakan yang sangat positif dan menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memberikan penghargaan kepada pekerja yang telah menunjukkan kinerja dan loyalitasnya,” ujar Safar Irwansyah.
Ia menjelaskan, penyampaian apresiasi tersebut juga mewakili Ketua Umum SPBUN, Sandi Wisa, yang saat ini sedang mengikuti pendidikan di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta setelah dinyatakan lulus seleksi Calon Karyawan Pimpinan (CKP) Tahun 2026.
Safar menilai perubahan status dari PKWT menjadi KTNG merupakan langkah yang sangat berarti bagi para pekerja dan keluarganya. Selain memberikan kepastian kerja, kebijakan tersebut juga menjadi motivasi bagi seluruh karyawan untuk terus meningkatkan produktivitas dan kinerja.
Sementara itu, Manajer Kebun Pulau Tiga, Khairullah, turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh karyawan yang menerima SK pengangkatan. Ia berharap status baru yang diperoleh dapat menjadi pemacu semangat untuk bekerja lebih baik lagi.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh karyawan yang telah menerima SK pengangkatan sebagai Karyawan Tetap Non Golongan. Pertahankan kinerja yang baik dan terus tingkatkan prestasi kerja demi kemajuan perusahaan,” pesannya.
Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri oleh jajaran manajemen perusahaan. Dari Regional Office hadir Operation Head PTPN IV Regional VI, T. Zein Ichwan, yang secara langsung menyerahkan SK pengangkatan kepada para pekerja. Acara juga dihadiri oleh Kabag Tekpol serta jajaran manajemen Kebun dan PKS Pulau Tiga.
Manajemen Kebun dan Pabrik Pulau Tiga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada manajemen PTPN IV Regional VI atas terealisasinya pengangkatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Manajemen PTPN IV Regional VI atas pengangkatan 55 karyawan Kebun Pulau Tiga dan 6 karyawan PKS Pulau Tiga dari status PKWT menjadi KTNG. Ini merupakan kabar yang sangat baik dan telah lama dinantikan oleh para pekerja beserta keluarganya,” ungkap perwakilan manajemen.
Lebih lanjut, SPBUN berharap perusahaan dapat terus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk memperoleh peningkatan status kepegawaian.
Menurut Safar Irwansyah, kebijakan tersebut bukan hanya memberikan kepastian bagi pekerja yang diangkat, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh karyawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan.
“Semoga kebijakan yang dilakukan oleh Manajemen PTPN IV ini dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh pekerja untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dan memberikan hasil terbaik bagi perusahaan yang menjadi tumpuan hidup para pekerja,” tutupnya.
Perubahan status dari PKWT menjadi KTNG disambut antusias oleh para pekerja karena dinilai sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitas mereka selama bekerja di lingkungan PTPN IV Regional VI.
Redaksi











