JAKARTA, RAJANEWS.XYZ —Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan penjelasan mengenai frasa “Perlindungan Hukum” terhadap Wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hal ini disampaikan dalam sidang putusan pada, Senin (19/01/2026).
MK menyatakan bahwa sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers.
Frasa “Perlindungan Hukum” dinyatakan bertentangan dengan UUD RI jika tidak termasuk mekanisme hak jawab dan koreksi.
Deklaratif Pasal 8 UU Pers dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan sehingga perlu adanya pemaknaan yang lebih jelas.
Dewan Pers Tindakan hukum terhadap wartawan harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam UU Pers dan harus mendapat pertimbangan dari Dewan Pers.
Posisi Wartawan MK mengakui bahwa wartawan seringkali menghadapi ancaman hukum karena tugasnya yang dapat mengarah pada kriminalisasi pers.
MK berpendapat perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan adalah penting untuk keadilan bukan sebagai keistimewaan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Namun, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim yang berpendapat agar permohonan tersebut ditolak.
(Admin)













