News  

Rahmad Sukendar Desak Penegakan Hukum Dugaan Proyek Siluman di Cilegon: Jangan Hanya Bekukan Kadin, Tapi Tangkap Oknum Pelanggar Hukum

RajaNews.Xyz | Cilegon, – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menanggapi tegas pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Menurutnya, langkah itu belum cukup menyelesaikan masalah. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dugaan adanya permintaan proyek oleh oknum Kadin tanpa melalui mekanisme lelang resmi, Jum’at (16/05/2025).

“Pembekuan Kadin Cilegon itu langkah awal. Tapi bukan itu inti masalahnya. Dugaan permintaan proyek tanpa lelang adalah pelanggaran hukum serius. Polisi harus segera periksa semua pihak yang terlibat,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2025).

Ia menyebut praktik seperti itu bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pembusukan sistem pengadaan proyek pemerintah di daerah.

“Kalau benar ada oknum yang minta proyek seenaknya, ini jelas bentuk korupsi gaya baru. Ini bukan hanya soal etika bisnis, tapi sudah masuk ke wilayah pidana. Negara bisa dirugikan dan pelaku usaha lainnya dizalimi,” lanjutnya.

Rahmad menekankan pentingnya penindakan tegas agar praktik rente dan proyek siluman tidak semakin menjamur di daerah.

“Jangan hanya bekukan pengurus, tapi usut siapa aktor intelektualnya. Siapa yang mengatur proyek? Siapa yang menikmati? Jangan berhenti di permukaan. Ini momentum untuk bersih-bersih Kadin dari oknum yang merusak citra dunia usaha,” ujar tokoh anti-korupsi itu.

Sebagai organisasi pengawas kebijakan publik dan antikorupsi, BPI KPNPA RI, kata Rahmad, siap membantu aparat dengan data pendukung jika dibutuhkan.

“Kami punya jaringan di daerah dan akan kawal terus kasus ini. Kalau ada penyimpangan, kami tidak akan diam. Ini demi marwah dunia usaha yang bersih, transparan dan bebas KKN,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kadin Provinsi Banten maupun kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut hukum atas kasus ini. Namun publik mendesak agar aparat bertindak cepat dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

(Red)

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page