RajaNews.Xyz | JAKARTA, – Kasus longsor tambang galian di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja dan memicu kecaman publik, kini memasuki babak baru. Setelah polisi menetapkan Ketua Koperasi Pesantren dan seorang pengurus koperasi sebagai tersangka, desakan agar pihak lain yang terlibat turut diproses hukum pun menguat.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendesak agar pelaku lainnya juga diusut. Jangan hanya berhenti pada dua orang tersangka. Beredar informasi kuat bahwa ada oknum-oknum lain yang turut terlibat atau membekingi aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Rahmad, Senin (2/6/2025).
Ia menilai bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, apalagi jika menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan.
“Jangan ada yang kebal hukum. Jika ada pejabat, aparat, atau tokoh lokal yang terlibat, harus diproses secara adil. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan hukum,” sambungnya.
Rahmad juga menyinggung bahwa informasi yang diterima oleh pihaknya menunjukkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang selama ini dianggap “tak tersentuh”. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat, untuk mengembangkan kasus ini secara menyeluruh.
“Kami dari BPI KPNPA RI akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk penertiban tambang ilegal di Cirebon dan daerah lainnya,” ujar Rahmad.
Sebagai informasi, kegiatan tambang di Gunung Kuda telah lama menjadi sorotan karena dianggap merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi. Tragedi longsor yang terjadi beberapa waktu lalu menewaskan sejumlah pekerja dan menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah daerah.
Pimpinan Redaksi
(Said Yan Rizal)