News  

Sabung Ayam di Kp Nanas Tidak Tersentuh Hukum, Ada Apa?

Rajanews.xyz – Sabung ayam yang berada di Kp. Nanas, Teluk Tering, Kota, Batam, Kepulauan Riau bebas beroperasi. Diduga Ada oknum-oknum tertentu yang membackup sehingga kegiatan tersebut terus berjalan. Kegiatan diketahui oleh tim media ini pada Minggu (27/4/2025) pukul 15.57 wib.

Informasi yang didapatkan di lokasi bahwa kegiatan tersebut telah lama beroperasi kurang lebih satu tahun lamanya yang dibuka setiap hari Minggu, mulai dari pukul 13.00 wib hingga malam hari.

Belum diketahui apakah kegiatan tersebut ada izin atau tidak, namun bisa berpotensi melanggar  Pasal 303 KUHP terkait Pidana bagi pelaku perjudian.

“Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang,”

Diminta kepada pihak berwenang agar arena sabung ayam tersebut segera dibubarkan agar tidak meresahkan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Pengelola Arena Sabung ayam dan juga Aparat Penegak Hukum./Tim

 

Bersambung…

You cannot copy content of this page