News  

Semrawutnya Pemasangan Kabel Fiber Optic di Tiang LPJU di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kab Banyuwangi di Duga tidak Adanya Izin dan Melanggar Aturan

RAJANEWS.xyz | Banyuwangi – Kemajuan teknologi jaringan WIFI yang sangat pesat kini dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya perkotaan namun juga merambah ke pedesaan, seperti contoh di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Kamis 06 februari 2025.

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, setiap tiang listrik LPJU yang berada di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi dipenuhi kabel fiber optik (FO) yang banyak bergelantungan diberbagai tempat yang diduga masih banyak yang belum berizin dari Dinas terkait.

“Seharusnya pemerintah harus mengontrol dengan adanya kegiatan ini, dan pemasangan kabel internet tidak saling menumpuk semrawut begitu, harus menggunakan tiang pribadi supaya teruji keamanannya, kalau masuk ke permukiman Dusun minimal harus tetap ada izinnya, seperti ke RT dan RW kelurahan sampai kecamatan, tapi mungkin sepertinya disengaja dengan diam diam karena Perusahaan provider menghindari ‘Cost Social’ yang lebih tinggi. ”ujarnya.

Ditempat yang sama awak media juga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah melalui Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani masalah ini terutama kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media. Apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk kabel internet tersebut, ”Pungkasnya.

Panorama semrawutnya kabel Tiang internet yang berada di Dusun Krajan Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi membuat warga masyarakat terganggu dengan kabel internet diduga tanpa perizinan yang resmi dari instansi terkait yang berwenang seperti contoh masyarakat yang mempunyai hajatan memerlukan pemasangan Tarup, penjor dan lain lain untuk undangan namun dengan banyak nya kabel optik yang terpasang di depan rumah membuat kesulitan dalam melakukan pemasangan.

keberadaan kabel-kabel internet yang saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak menempel kabel provider WIFI bergelantungan tidak tertata yang berada di depan rumah warga juga sangat menganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera diperbaiki, itu juga sudah pernah terjadi dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara jatuh. “Ujarnya.
Awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi salah satu pengusaha wifi berinisial Misran kalau ijinnya usaha ikut Agung Jajag.

(Tim Red)

You cannot copy content of this page