News  

Sidang Perdana Praperadilan Polres Langsa Digelar: PGRI Dukung Penuh Pemohon.

Sidang Perdana Praperadilan Polres Langsa Digelar: PGRI Dukung Penuh Pemohon.

RAJANEWS.Xyz | KOTA LANGSA – Sidang perdana Praperadilan Polres Langsa atas penetapan tersangka Kepala Sekolah SD Al-Kautsar, Kamaruddin S.PdI digelar di Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (08/04/2026).

Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Advokat yang terdiri dari Muslim A Gani SH MH CPM, Justi Tarigan SH, Muhammad Abdi SH dan Pramana Elza SH sebagai Tim Kuasa Hukum.

Atas apa yang dilakukan oleh Pemohon, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Langsa sangat mendukung upaya praperadilan terhadap Polres Langsa. Tampak puluhan Pengurus PGRI Langsa hadir di PN Langsa saat sidang perdana.

“Kami hadir hari ini untuk mendukung praperadilan yang dilakukan bapak Kamaruddin S.PdI, karena penetapan tersangka terhadap beliau oleh Polres Langsa kami anggap tidak wajar,” ucap salah satu Pengurus PGRI Kota Langsa, Muktar Janan, M.Pd sebelum sidang perdana di PN Langsa.

Sementara itu, juru bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon, Muslim A Gani menyampaikan, bahwa dalam sidang perdana di PN Langsa dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan Permohonan Pemohon.

“Menurut Pemohon, penetapan Tersangka terhadap Pemohon, Kamaruddin S.PdI tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e,f) tentang Pungutan Liar yang bersumber dari Dana Bos,” kata Muslim .

Selanjutnya dikatakan, permohonan praperadilan yang dibacakan di PN Langsa, dalam petitum point 2 disebutkan, “Menyatakan hukum bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp. Sidik/278/X/Res.3.3/2025 Reskrim tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp. Tap Tsk/44/III/2026 RESKRIM tanggal 10 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”.

Muslim menjelaskan, sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Hakim tunggal, M. Azhar Rasyid Nasution SH MH.

“Berdasarkan keterangan Hakim, sidang berikutnya akan digelar pada hari Kamis (09/04) pagi dengan agenda Jawaban Tergugat (Termohon) dan sore harinya dilanjutkan dengan Replik Pemohon,” terang Muslim.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 dengan agenda Duplik Pemohon.

“Hari Senin, 13 April 2026 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti termasuk Keterangan Ahli yang akan dihadirkan oleh Pemohon,” ungkap Muslim A Gani.

Selain Pengurus PGRI Kota Langsa, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Langsa juga turut hadir perwakilan mahasiswa Langsa sebagai pengunjung.

Redaksi

 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!