News  

Team Suara Serikat Buruh Nasional (TEAM SERBU) Batam Akan Segera Dibentuk

Rajanews.xyz // Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh

Pembentukan serikat pekerja ini dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan.

Serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja.

Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.

Dasar hukum serikat sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000.

1. Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum.

2. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab.

3. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan.

Hal yang mendasari terbentuknya serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya terkait dengan gaji, jam kerja, hingga lingkungan kerja mereka.

Fungsi serta Tujuan Didirikannya Suara Serikat Buruh Nasional ini Adalah :

“Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja di mana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang”

Untuk bisa mencapai hal tersebut, Organisasi Suara Serikat Buruh Nasional memiliki fungsi sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000.

1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.

3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya.

5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Dalam hal ini, Team Suara Serikat Nasional (Team Serbu) memberi kesempatan kepada setiap buruh/Pekerja untuk membentuk Pengurus Unit Kerja (PUK) di wilayah kerjanya dipersilahkan. Informasi selanjutnya bisa disampaikan kepada Admin di Nomor 0822 8305 1202. /Tim

You cannot copy content of this page