News  

Terkait Dengan Tertangkapnya Otak Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Kebun Kopi Berikut Keterangan Kapolres

RajaNews.Xyz | BENER MERIAH Satreskrim Polres Bener Meriah telah menangkap otak pelaku pembunuhan wanita berusia 35 tahun berinisial “AN” di lokasi perkebunan kopi yang terletak di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kurang dari 24 jam pelaku berinisial “EA” (31), yang merupakan suami korban di tangkap Satreskrim di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Jum’at (31/01/2024).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Jefryandi. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Yang mana setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Hal itu disampaikan Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam siaran konferensi pers nya kepada wartawan.

“Kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar di lokasi perkebunan,“ katanya.

Dari hasil pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, papan, dua cangkul, satu selang, karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Kasus

Sebelumnya dikabarkan warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit digegerkan penemuan mayat yang dikubur di lokasi perkebunan kopi pada Rabu, 29 Januari 2025. Kemudian, seorang saksi bernama Hasbullah yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku.

Kebun saksi bersebelahan dengan kebun si pelaku. Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun pelaku.

Keesokan harinya, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah atau belum. Mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun tersebut.

Kemudian, saksi merasa curiga sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian dan saksi juga melaporkan temuannya tersebut kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Sesampainya di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah. Kemudian polisi bersama warga menggali dan alhasil menemukan jenazah AN (35), yang merupakan istri pelaku sendiri yang dimasukkan di dalam drum.

Saat ini jenazah korban langsung dievakuasi oleh personel Polres Bener Meriah dan warga ke Rumah Sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Di samping itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar.

Penulis: Said Yan Rizal" Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page