News  

Wakil Ketua DPR-RI Jawab Enam Keputusan Tuntutan Masyarakat: Pangkas Tunjangan.

Wakil Ketua DPR-RI Jawab Enam Keputusan Tuntutan Masyarakat: Pangkas Tunjangan.

RajaNews.Xyz | Jakarta – Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan enam poin keputusan hasil kesepakatan Fraksi-fraksi partai politik di DPR-RI dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta. Enam poin tersebut merupakan tanggapan terhadap tuntutan 17+8 yang diajukan masyarakat Indonesia.

“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal, 4 September 2025,” ungkap Dasco.

Poin pertama adalah DPR-RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR, yang berlaku sejak 31 Agustus 2025.

Kemudian, DPR-RI juga akan melakukan morotarium kunjungan kerja ke luar negeri yang akan dimulai pada 1 September 2025, kecuali dalam rangka menghadiri undangan kenegaraan.

Ketiga, DPR-RI berencana memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah melakukan evaluasi, yang mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Keempat, anggota DPR-RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangannya.

Kelima, pimpinan DPR akan menindak lanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR-RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR-RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR-RI tersebut.

Terakhir, DPR-RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang berarti dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Kami akan menyertakan rincian mengenai komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima oleh anggota DPR. Informasi ini akan kami sampaikan kepada media agar publik dapat memahami dengan jelas,” ungkap Dasco.

Gaji dasar dan tunjangan posisi:

Gaji pokok sebesar, Rp.4.200.000Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara sebesar Rp.420.000Tunjangan Anak Pejabat Negara sebesar Rp.168.000Tunjangan Jabatan sebesar Rp.9.700.000Tunjangan Beras sebesar Rp.289.680Uang Sidang/Paket sebesar Rp.2.000.000

Total dari gaji dan tunjangan yang melekat adalah Rp.16.777.680.

Tunjangan Konstitusional

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat sebesar Rp.20.033.000Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI sebesar Rp.7.187.000Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan sebesar Rp.4.830.000Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:Fungsi Legislasi sebesar Rp.8.461.000Fungsi Pengawasan sebesar Rp.8.461.000Fungsi Anggaran sebesar Rp.8.461.000

Total Tunjangan Konstitusional mencapai Rp.57.433.000.

Total bruto keseluruhan adalah Rp.74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh sebesar 15% yang bernilai Rp.8.614.000, maka Take Home Pay yang diterima adalah Rp.65.595.730.

(Red)

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!