Rajanews.xyz/Dugaan Praktik perjudian jenis Kim (permainan tebak angka) di Upgrade & Resto tepatnya di Golden City Jaya, Bengkong tidak jauh dari Polsek Bengkong masih menjadi sorotan publik. Praktik ini dikemas sebagai hiburan musik. Ini sering kali dikemas sedemikian rupa berkedok pertunjukan hiburan musik untuk mengelabui aparat. Permainan ini melibatkan pembelian tiket atau “inset” untuk menebak angka.
Sebelum acara dimulai, peserta diwajibkan membeli kupon atau nomor tertentu. Nilai taruhan bervariasi, tergantung kesepakatan penyelenggara. Sistem ini memperlihatkan adanya unsur taruhan, peluang, dan hadiah, tiga elemen utama yang secara hukum masuk dalam kategori perjudian.
Tiket/kupon yang berupa angka mulai dari Rp50rb per lembar.
Sumber di lokasi mengatakan bahwa hadiahnya berupa uang tunai minimal Rp500rb setiap pemain yang mendapatkan keberuntungan dari angka tersebut.
Praktik Judi Kim masih ditemukan beroperasi secara sembunyi-sembunyi di beberapa daerah. Sementara posisi Golden City/praw tidak jauh dari Polsek Bengkong. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan ekonomi warga, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan masalah sosial lainnya.
Yang mengkhawatirkan, praktik Judi Kim kerap disamarkan sebagai acara hiburan musik atau pesta rakyat, sehingga sulit terdeteksi aparat. Musik keras, suasana meriah, dan interaksi penyanyi dengan penonton menjadi kamuflase untuk menutupi aktivitas inti berupa perjudian. Padahal Golden Prawn dikenal sebagai kawasan wisata kuliner di Batam.
Dari hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas ini memiliki pola dan mekanisme yang mengarah kuat pada praktik perjudian terorganisir.
Modus ini dinilai cerdik. Penonton yang sebelumnya telah memasang taruhan akan mencocokkan angka milik mereka dengan angka yang diucapkan atau “disiratkan” oleh sang penyanyi. Apabila cocok, peserta dinyatakan menang dan berhak menerima hadiah, baik berupa uang tunai maupun barang bernilai ekonomi.
Herannya, Judi Kim ini digelar di ruangan terbuka dan terang-terangan. Di ruangan terbuka, penonton disuguhkan layar besar yang menampilkan deretan angka-angka keberuntungan. Angka-angka tersebut tidak muncul secara acak tanpa konteks, melainkan diselaraskan dengan kata-kata atau lirik lagu yang dinyanyikan oleh seorang biduan atau penyanyi dengan iringan musik.
Meskipun tidak menggunakan alat judi konvensional seperti kartu atau dadu, substansi Judi Kim tetap memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
Menurut sumber Pengamat, Pergantian media dari kartu ke lagu atau lirik tidak menghilangkan esensi judi itu sendiri.
Diminta kepada Polsek Bengkong agar praktik perjudian seperti ini ditindaklanjuti, sehingga masyarakat tidak berpersepsi atau berasumsi buruk terhadap kinerja kepolisian di wilayah bengkong.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak APH dan Dinas Terkait. /Red













