Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu 3 Kilogram, Dua Kurir Antar Provinsi Diringkus
RAJANEWS.Xyz | Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan total berat 3.056 gram atau 3,056 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial K (30) dan S (40) diamankan di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Langsa pada Rabu, (20 Mei 2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Langsa Iptu Rusdianto, serta personel Propam Polres Langsa.
“Kapolres: Bukti Komitmen Berantas Narkoba”
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
“Kasat Resnarkoba: Tersangka Dibayar Rp.21 Juta”
Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal Mei 2026 mengenai adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan Gampong Birem Puntong.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan di bagian depan sepeda motor yang digunakan para tersangka,” jelas Iptu Sirya Iqbal.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan atas perintah seorang pria berinisial BS. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp21 juta apabila barang haram tersebut berhasil diantar.

“Peran kedua tersangka diduga sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu antar provinsi dari Langsa menuju Medan,” tambahnya.
“Barang Bukti yang Diamankan”
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
3 paket besar sabu dengan berat total 3.056 gram
1 plastik warna hitam
2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
Uang tunai Rp460.000
“Ancaman Hukuman”
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selamatkan 24.448 Jiwa”
Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan 3.056 gram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.448 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial BS yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.(FAHRID) Kaperwil Aceh
Redaksi














