BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Manipulasi Data Laboratorium Ekspor LTJ ke Singapura
RAJANEWS.Xyz l Jakarta, – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ekspor logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang diduga akan dikirim ke Singapura. Lembaga tersebut menilai penetapan tersangka menjadi tonggak penting dalam membongkar praktik penyelundupan mineral strategis yang diduga merugikan negara.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengatakan, sejak awal pihaknya telah menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan ekspor mineral yang berasal dari Bangka Belitung. Menurut dia, proses hukum yang kini dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen ekspor.
“BPI KPNPA RI mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga tersangka. Langkah ini sudah tepat dan menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam yang bernilai strategis,” kata Rahmad Sukendar di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI tidak akan berhenti pada tahap penetapan tersangka. Organisasi tersebut, kata dia, akan terus mengawal proses penyidikan hingga persidangan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut Rahmad, logam tanah jarang bukan sekadar komoditas tambang biasa. Mineral tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi sekaligus menjadi bahan baku penting bagi industri teknologi, pertahanan, hingga energi masa depan.
Ia juga menyoroti kandungan mineral ikutan yang kerap terdapat dalam endapan logam tanah jarang. Menurutnya, sejumlah jenis LTJ dapat berasosiasi dengan unsur radioaktif seperti uranium dan thorium sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu, kekayaan negara berupa LTJ tidak boleh diperjualbelikan atau diekspor secara sembarangan. Negara harus memastikan seluruh proses pengelolaannya diawasi secara ketat demi kepentingan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang. Mereka adalah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam meloloskan ekspor mineral strategis melalui manipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan manipulasi dilakukan dengan cara pemeriksaan sampel yang tidak menyeluruh sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Kejaksaan menduga tindakan tersebut dilakukan agar muatan yang sebenarnya mengandung mineral strategis tetap dapat diekspor dengan dokumen yang menyebut barang tersebut hanya berupa ilmenit. Padahal, hasil pemeriksaan Satgas PKH menemukan adanya kandungan logam tanah jarang di dalam muatan tersebut.
Selain dugaan manipulasi hasil laboratorium, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen kepabeanan. Akibatnya, sekitar 390 ton mineral yang diduga mengandung logam tanah jarang disebut dapat diproses untuk kepentingan ekspor secara melawan hukum.
Rahmad Sukendar berharap Kejaksaan Agung tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diumumkan. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain, baik dari unsur korporasi maupun penyelenggara negara, yang diduga ikut menikmati atau memfasilitasi praktik tersebut.
“BPI KPNPA RI akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kekayaan mineral strategis Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi objek permainan segelintir pihak yang ingin memperoleh keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Rahmad.
Redaksi













