Pemerintah Cari Jalan Tengah Penanganan Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur
RAJANEWS.Xyz l ACEH TIMUR – Di balik aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional yang menjadi penopang ekonomi sebagian warga Aceh Timur, tersimpan persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga ancaman kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah bersama Kepolisian, regulator migas, dan pemangku kepentingan kini berupaya mencari titik temu agar aktivitas yang selama ini berlangsung di luar koridor hukum dapat bertransformasi menjadi usaha yang legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Upaya itu menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional di wilayah hukum Polres Aceh Timur yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Kamis (16/07/2026). Seusai rapat, peserta juga meninjau langsung lokasi pengeboran sumur minyak tradisional di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan untuk menyampaikan imbauan kepada masyrakat yang melakukan pengeboran minyak secara tradisional.

Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Polres Aceh Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Dinas Lingkungan Hidup, PT Medco E&P Malaka, TNI, pemerintah kecamatan, hingga para geuchik dari desa yang menjadi lokasi aktivitas pengeboran.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., yang diwakili Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, S.E., menegaskan bahwa penanganan sumur minyak rakyat tidak cukup hanya mengedepankan pendekatan penegakan hukum. Persoalan tersebut harus diselesaikan secara terpadu dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan utama kita bukan semata menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, melindungi lingkungan, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kompol Sukirno.

Dalam rapat tersebut dijelaskan oleh Kabid Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Regulasi tersebut membuka ruang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan, termasuk pengelolaan yang harus dilakukan melalui badan hukum seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi,” kata Dian Budi Darma.

Disamping itu Pemkab Aceh Timur dengan melibatkan masyarakat, BUMD dan koperasi melakukan pendataan sumur minyak rakyat untuk memperoleh persetujuan kepada pemerintah pusat sebagai tahapan legalisasi. Apabila seluruh tahapan legalisasi telah terpenuhi, maka seluruh hasil produksi minyak wajib diserahkan kepada negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap penataan sumur minyak rakyat tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan penegakan hukum, melainkan sebagai upaya menghadirkan tata kelola sumber daya alam yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mempertahankan sumber penghidupan masyarakat di Aceh Timur.
Redaksi













