DPW BPI KPNPA RI-Aceh Desak Kejari Aceh Tamiang Segera Eksekusi Lahan PSR 116 Ha Milik Negara

Chaidir Hasballah: Putusan MA Sudah Inkracht, Kebun Sawit 116 Ha Harus Segera Disita Negara

RAJANEWS.Xyz l ACEH TAMIANG – DPW BPI KPNPA RI-Aceh mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera mengeksekusi kebun sawit Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 116 hektare milik Roslina dkk. yang telah dirampas untuk negara.

Desakan itu disampaikan langsung Ketua DPW BPI KPNPA RI-Aceh, Chaidir Hasballah, S.E., M.H., CPM., CPArb. di Aceh Tamiang, Selasa (19/8/2026).

Putusan MA Sudah Inkracht
Menurut Chaidir, desakan tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 7081 K/Pid.Sus/2026 atas nama Budi Santoso dan No. 7082 K/Pid.Sus/2026 atas nama Syukri, pengurus Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumo.

Dengan ditolaknya memori kasasi dari Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa, maka perkara korupsi PSR Aceh Tamiang ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau _inkracht_.

“Kami mendesak JPU segera mengeksekusi. Putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas, kebun beserta hasil panenannya harus dikembalikan kepada negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” tegas Chaidir.

Masih Dipanen Secara Bebas
Chaidir menyoroti adanya informasi dari masyarakat bahwa hingga saat ini keluarga Roslina dkk. masih memanen hasil kebun tersebut secara leluasa. Padahal di persidangan, mereka telah mengingkari adanya hibah yang tidak pernah diberikan.

Ia menilai kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap rasa keadilan dan pelecehan terhadap putusan pengadilan.

“Bagaimana mungkin mereka masih menikmati hasil kebun, sementara putusan hukum sudah final. Kebohongan tidak boleh dipelihara. Ini uang negara, ini hak rakyat,”ujarnya.

Lebih lanjut, Chaidir juga meminta aparat keamanan untuk menghentikan sementara segala aktivitas di lahan tersebut sampai proses eksekusi oleh JPU dilakukan.

“Amankan dulu aset negara itu. Jangan sampai dieksploitasi terus oleh pihak yang sudah terbukti bersalah,”pintanya.

Akan Ajukan PK
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Muslim A. Gani, S.H., M.H., CPM., bersama Justi Tarigan, S.H., dan Muhammad Abdi, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat karena belum sepenuhnya dapat menerima putusan tersebut.

“Kami berharap ada hasil yang lebih baik nantinya, karena perbuatan Roslina dkk. telah melukai rasa keadilan terhadap klien kami,” kata Muslim A. Gani.

DPW BPI KPNPA RI-Aceh berharap Kejari Kuala Simpang segera bertindak tegas. Eksekusi lahan 116 hektare ini dinilai penting sebagai bukti komitmen negara dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Redaksi

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: RAJANEWS.Xyz"
error: Content is protected !!