Mahasiswa Kehutanan USU dan Empat Organisasi Gelar Aksi Peduli Karhutla, Dorong Penetapan Bencana Nasional
RAJANEWS.Xyz l MEDAN – Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) bersama empat organisasi menggelar aksi peduli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembagian masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di Kota Medan, Minggu (18/10/2026). Dalam aksi tersebut, M. Nur Salim selaku perwakilan mahasiswa Fakultas Kehutanan USU sekaligus Koordinator Aksi mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional terhadap karhutla serta memperkuat langkah penanganannya secara menyeluruh.
Aksi yang berlangsung di persimpangan lampu lalu lintas Fly Over Jamin Ginting, Medan, ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran publik mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan. Selain memberikan masker kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga membawa pesan tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan keseriusan dalam mencegah terulangnya karhutla.
M. Nur Salim menilai karhutla tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran kawasan hutan dan lahan. Dampaknya dapat meluas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, keseimbangan ekosistem, serta kehidupan sosial dan ekonomi warga. Karena itu, menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan perhatian serius dan koordinasi yang kuat dari pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Karhutla bukan persoalan biasa yang bisa ditangani hanya ketika kebakaran sudah membesar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional sesuai dengan skala kejadian dan dampaknya, serta mengambil langkah yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganannya,” tegas Salim.
Ia menambahkan, penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus mengutamakan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, kesiapan personel dan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Aksi tersebut melibatkan empat organisasi, yakni Generasi Pelestari Hutan (Genries) Sumatera Utara, Perhimpunan Penjelajah Alam Bencana dan Konservasi Generasi Rimba Alam Semesta (GRAS), Rimbapala Kehutanan USU, serta Relawan Indonesia (Relindo) Sumatera Utara.
Pembagian masker dipusatkan di persimpangan lampu lalu lintas Fly Over Jamin Ginting, Medan, dengan menyasar masyarakat dan pengguna jalan yang melintas. Para relawan turun langsung untuk memberikan bantuan perlindungan awal sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai risiko pencemaran udara akibat asap karhutla.
Sebagai Koordinator Aksi, Salim menegaskan bahwa pembagian masker merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat, tetapi tidak dapat menjadi solusi utama untuk mengatasi pencemaran udara. Menurutnya, langkah sosial perlu diiringi kebijakan konkret yang menyasar sumber persoalan dan memberikan perlindungan kepada warga terdampak.
“Pembagian masker ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Namun, masker saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kabut asap. Pemerintah harus memastikan sumber kebakaran ditangani, wilayah rawan diawasi, masyarakat dilindungi, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan USU, Salim juga menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam menyuarakan persoalan kehutanan dan lingkungan. Menurutnya, mahasiswa tidak cukup hanya memahami persoalan hutan dari sisi akademik, tetapi juga perlu mengambil bagian dalam edukasi publik, aksi sosial, dan upaya mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan lingkungan.
Ia menilai persoalan karhutla membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, organisasi lingkungan, dan masyarakat. Pengawasan yang konsisten, sistem pemantauan yang efektif, respons cepat terhadap indikasi kebakaran, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terbukti merupakan bagian penting dalam mencegah kebakaran berulang.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan yang menjadi rujukan dalam naskah kegiatan, pada 16 Oktober 2026 terdeteksi 9.324 titik panas yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia. Data tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran. Meski demikian, titik panas merupakan indikasi awal yang memerlukan verifikasi lapangan dan tidak seluruhnya menunjukkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dorongan untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional, menurut Salim, perlu menjadi bagian dari evaluasi serius terhadap skala kejadian, luas wilayah terdampak, konsekuensi terhadap masyarakat, dan kebutuhan penanganan. Penetapan status bencana harus mengikuti kriteria serta mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, upaya pencegahan, penanganan kebakaran, dan perlindungan masyarakat tetap harus dilaksanakan tanpa menunggu penetapan status tersebut.
Melalui aksi ini, M. Nur Salim bersama empat organisasi berharap persoalan karhutla memperoleh perhatian yang lebih besar dari pemerintah dan masyarakat. Mereka mendorong penguatan langkah pencegahan, perlindungan kesehatan warga, pemulihan lingkungan, serta penanganan yang terkoordinasi dan berkelanjutan.
Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga hutan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan mahasiswa dan organisasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat kesadaran publik sekaligus mendorong langkah nyata dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Redaksi













