News  

Ada Oknum Mafia Hutan di Lampung, Rahmad Sukendar: Kejagung Harus Tindak Tegas Oknumnya.

RajaNews.Xyz | /Bandar Lampung,
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, secara tegas mendorong Kejaksaan Agung RI, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk segera bertindak dan menyeret semua pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia kehutanan.

Skandal perusakan kawasan hutan di Lampung Barat dan OKU Selatan kembali disoroti oleh publik.

Hal ini disampaikan Rahmad Sukendar
pada 15 Juni 2025, mengungkap adanya dugaan indikasi kuat praktik kejahatan terorganisir di dua kawasan penting, yakni Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, serta Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan, Sumatera Selatan.

“Kerusakan yang begitu luas ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan aparat. Jika benar, maka ini masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Yang menjadi pertanyaan besar: apa sebenarnya yang dikerjakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama ini?” Sebutnya.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), mengatakan, polemik perusakan ini tak bisa lagi dikatakan sekadar pelanggaran administratif.

“Ini bukan kejahatan kecil. Dugaan adanya jaringan mafia kehutanan sangat kuat, yang melibatkan aktor intelektual dari kalangan oknum pejabat publik, birokrasi, hingga pengusaha yang selama ini bermain di balik layar. Jika Kejagung RI serius, jaringan ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar, juga menyoroti adanya dugaan pembiaran sistematis oleh oknum aparat KPH Liwa serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang hingga kini terkesan tutup mata terhadap masifnya kerusakan hutan di wilayah HL Register 43B.

“Kami mencium adanya dugaan kuat bahwa perusakan kawasan hutan ini sudah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir. Diduga kuat ada keterlibatan oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, dan kroninya yang patut didalami oleh APH,”Pinta Rahmad.

Rahmad Sikendar menegaskan, Kami menunggu ketegasan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat. Kejahatan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan dan masa depan lingkungan hidup di Indonesia.

BPI KPNPA RI juga mendorong Kejaksaan Agung RI untuk memperluas penyelidikan hingga ke Sumatera Selatan mengenai kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan, dimana terdapat keterlibatan sejumlah oknum dari KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel berkolaborasi dengan pihak tertentu.

“Saya berharap, agar Kejahatan yang merusak lingkungan ini dapaat ditindak tegas para aktornya, sehingga persoalan ini menjadi PR buat Kejaksaan Agung untuk menindak aparat yang melawan Hukum,”Pinta Rahmad.

Pimpinan Redaksi

  (Said Yan Rizal) 

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"