Dua Pejabat BPG Provinsi Aceh Didakwa Lakukan Tindak Pidana Korupsi Rp.76 Miliar

Dua Pejabat BPG Provinsi Aceh Didakwa Lakukan Tindak Pidana Korupsi Rp.76 Miliar

RajaNews.Xyz | BANDA ACEH – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023 yang nilainya mencapai Rp.76 miliar.

Kedua terdakwa yakni Teti Wahyuni, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh sejak 2022 hingga Agustus 2024, serta Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidiq Noer, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 23 September 2025.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan pada 2022, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp.22,74 miliar yang kemudian direvisi menjadi Rp.19,23 miliar. Sementara pada 2023, dana yang dikelola meningkat menjadi Rp.57,17 miliar.

“TW selaku Kepala BGP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai PPK untuk melaksanakan kegiatan sesuai DIPA BGP Aceh tahun 2022 dan 2023,” ujar Shidiq

Keduanya diduga menyalahgunakan dana tersebut, khususnya terkait perjalanan dinas untuk monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh Kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp.7 miliar lebih dari penginapan fiktif dan mark-up biaya perjalanan dinas,” ucap Shidiq.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp.1,83 miliar yang dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL001) Kejati Aceh.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red)

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"