Dari Urus Persampahan Hingga Limbah Kerja Dinilai Tidak Becus, DLH Batam Apa?

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; runfunc: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0000,0.0000; brp_del_sen:0.1300,0.0000; motionR: 65536; delta:1; bokeh:1; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 328.65393;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 33;zeissColor: bright;

Rajanews.xyz | Lapor Bapak Walikota Batam Amsakar Achmad, kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dinilai lambat dan mati fungsi.

Yusman meminta kepada Walikota Batam agar Kadis DLH Batam di evaluasi.

“Kita ini rakyat yang ingin didengar aspirasi, jika laporan masyarakat tidak ditanggapi berarti ada yang tidak beres,” katanya.

Sebelumnya Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) dan tim telah serahkan laporan ke DLH atas adanya dugaan pembuangan dan Penimbunan Limbah B3 di Wilayah Sei Binti Sagulung, Batu Aji Kota Batam pada Selasa (11/11/25).

Kepada Media ini Yusman, ketua Team LIBAS Kepri mengatakan bahwa Pihak Perusahaan PT Cakrawala Daya Teknologi (PT CDT) dan PT Logam Internasional (LI) tanpa Plang Nama di dekat PT Active Marine Industries yang berada di Sagulung, Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau Diduga kuat membuang dan menimbun Limbah B3 di sekitar lokasi perusahaan.

“Benar kita sudah menyerahkan laporan tersebut dan diterima oleh bagian Staf DLH, kita minta agar laporan tersebut ditindak lanjuti, Kita sebagai kontrol sosial meminta membongkar dugaan adanya Limbah B3 yang di timbun/cor di sekitar lokasi,” ujarnya.

Yusman menambahkan bahwa pihak perusahaan menolak konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua Light Independen Bersatu LIBAS) Kepri. (Rabu, 12/11/25).

“Kita berharap agar laporan tersebut ditindaklajuti oleh DLH, jangan sampai Publik menduga ada yang bermain di bawah meja,” tambahnya.

Informasi yang didapatkan sebelumnya oleh beberapa sumber yang dipercaya bahwa di lokasi tersebut ada Limbah B3 seperti Ban luar dalam, Kaset VCD lama dan baru, Busa-busa Gabus/ Spon, Kabel dan Lain-lain dan jenis elektronik lainnya kini ditimbun, disemen lalu dicor di depan Parkir.

“Informasi dari narasumber sebelumnya bahwa limbah itu Ditimbun di depan parkiran. Perusahaan tanpa Plang nama PT diduga menghindari pajak. Sesuai informasi Kita menduga Perusahaan yang diduga ilegal itu telah Beroperasi dari bulan Juni 2025 hingga kini,” bebernya.

Selain itu juga bahwa Upah pekerja dibawah UMK Batam dan Safety K3 tidak terjamin.

Iming-iming Tutup Mulut

Kepada Media ini, Yusman Ketua LIBAS Kepri mengatakan bahwa ada seorang Perempuan yang mengaku pihak dari perusahaan yang bertanggung jawab terkait limbah di perusahaan tersebut.

“Seseorang perempuan inisial “S” disebut sebut dirinya bagian dari PWI dan juga menawarkan sesuatu agar berita dan laporan tersebut tidak dilanjut. Tidak hanya itu sumber mengatakan bahwa ada oknum DPRD yang membekingi perusahaan tersebut, ini masih kita kumpulkan informasi, namun oknum tersebut dari Partai G. Kita akan teruskan masalah ini ke pihak kementerian agar diusut ke akar akarnya. Saya menduga ini ada Gajah besar yang berlindung dibalik tembok dan kita akan ungkap siapapun yang terlibat,” katanya. Ia menambahkan bahwa itu hanya jebakan saja, Yusman juga terus menggali informasi siapa² saja yang terlibat mulusnya limbah bisa masuk sampai operasional.

Ancaman Pidana Pelaku Pembuangan Limbah B3

Pidana bagi pembuangan limbah B3 bisa berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung pada unsur kesengajaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Jenis Sanksi Pidana Seperti Apa?

Pembuangan tanpa izin: Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp3 miliar.

Penyebab pencemaran atau perusakan lingkungan: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar jika perbuatannya dianggap disengaja dan menyebabkan kerugian serius bagi lingkungan.

Kelalaian: Jika pembuangan limbah B3 dilakukan karena kelalaian dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan, pidananya bisa berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Apa Dasar Hukumnya?

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

– Pasal 102: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar).

– Pasal 104: Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin (terkena sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar).

– Pasal 107: Pembuangan limbah B3 secara sengaja yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar).

– Pasal 374: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan (pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III).

Limbah elektronik termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini karena sampah elektronik seperti ponsel, baterai, dan komputer mengandung bahan berbahaya seperti logam berat yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.

Bahayanya Limbah B3

– Mengandung zat beracun: Peralatan elektronik mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, kadmium, dan arsenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

– Potensi pencemaran: Jika dibuang sembarangan, zat-zat beracun tersebut dapat meresap ke dalam tanah, mencemari air tanah dan sungai, serta menghasilkan gas berbahaya.

– Gangguan kesehatan: Paparan terhadap limbah B3 dari elektronik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan sistem pencernaan hingga penyakit kronis.

Hingga berita ini diterbitkan tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak, Perusahaan, Dinas terkait dan APH./ TIM

Bersambung…