Aktivitas Cut and Fill Malam Hari PT SUG di Kabil Batam Resahkan Warga

Rajanews.xyz /Batam, 28 Februari 2026 – Aktivitas pemotongan dan pengerukan bukit (cut and fill) yang dilakukan oleh PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) di kawasan Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut berlangsung hingga larut malam dan dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi pengerukan di Kabil menuju titik penimbunan di belakang kawasan Tiban Global dan Tanjung Uma, Kampung Nelayan. Aktivitas ini berlangsung dalam dua shift, mulai siang hingga pagi hari, dengan intensitas yang justru meningkat pada malam hari.

“Kami beroperasi dari siang sampai pagi,” ujar salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.

Yang menjadi perhatian serius, truk-truk pengangkut material tersebut diketahui beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal. Akibatnya, material tanah dan lumpur berceceran di sepanjang jalan raya, menimbulkan debu tebal yang mengganggu pengguna jalan serta warga di sekitar pemukiman.

Jalan raya bahkan berubah layaknya “neraka lumpur” ketika truk-truk pengangkut tanah dibiarkan beroperasi tanpa pengamanan muatan. Debu beterbangan seperti kabut, menghantam pernapasan warga sekitar, sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi di lapangan.

Selain dampak lingkungan, persoalan legalitas aktivitas ini juga menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun AMDAL yang seharusnya dimiliki oleh pihak PT SUG.

Sejumlah pihak menyoroti bahwa apabila material tanah hasil pengerukan tersebut dibawa keluar lokasi dan masuk kategori galian C, maka wajib memiliki izin usaha pertambangan batuan dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau. Pengangkutan material tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana tertuang dalam berbagai pemberitaan.

Aktivitas cut and fill yang dilakukan pada malam hari ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, kegiatan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat debu dan kondisi jalan yang licin.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum terkait langkah pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PT SUG di kawasan Kabil.

(*)

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!