BPI KPNPA-RI Apresiasi Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Pangkat dan Jabatan
RAJANEWS.Xyz l JAKARTA – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Kasus yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) tersebut turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Bareskrim Polri yang mengusut perkara tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Menurut Rahmad, penanganan perkara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk pejabat tinggi negara maupun mantan pimpinan institusi kepolisian.
“Kami dari BPI KPNPA RI memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum hanya karena pernah memiliki pangkat tinggi atau menduduki jabatan strategis di institusi negara,” tegas Rahmad Sukendar.
Dugaan Penyadapan Ilegal Harus Diusut Sampai Tuntas
Rahmad menilai dugaan penyadapan ilegal bukan persoalan ringan. Apalagi, berdasarkan keterangan Kabareskrim, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan pihak lainnya.
Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap siapa yang diduga terlibat, tetapi juga membongkar secara menyeluruh bagaimana praktik tersebut dilakukan, siapa yang memberikan perintah, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
“Kalau benar ditemukan adanya penyadapan tanpa prosedur dan kewenangan yang sah, maka harus diusut secara serius. Jangan sampai teknologi dan kewenangan institusi negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
BPI KPNPA RI Ingatkan Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui keberanian melakukan pembenahan internal dan menindak setiap dugaan pelanggaran hukum secara objektif.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat biasa bisa diproses hukum, maka pejabat tinggi, jenderal, bahkan mantan Kapolri sekalipun harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum apabila terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana,” tegasnya.
Rahmad juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.
“Kami ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar objektif. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikorbankan, dan jangan ada rekayasa hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan undang-undang.”
Momentum Pembenahan Institusi Polri
Rahmad berharap pengungkapan perkara ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh Polri, khususnya dalam pengawasan penggunaan teknologi penyadapan dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Ia meminta seluruh jajaran kepolisian menjadikan perkara ini sebagai pelajaran bahwa kewenangan negara harus dijalankan berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan kelompok.
“Polri harus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus dibuktikan dengan transparansi, integritas, dan keberanian mengungkap setiap pelanggaran, termasuk jika melibatkan orang-orang di lingkaran kekuasaan,” pungkas Rahmad.
Bagi BPI KPNPA RI, pengawasan terhadap penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap berada dalam koridor hukum dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya. (*)
Redaksi













