Disebut PT Sri Indah pada Proyek Pematangan Lahan di Simpang Petai Sambau, Pengawasan Dipertanyakan

Disebut PT Sri Indah pada Proyek Pematangan Lahan di Simpang Petai Sambau, Pengawasan Dipertanyakan
Ft ist

Rajanews.xyz/ Proyek pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, simpang petai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam terus beroperasi. Kamis (20/11/25).

Dari hasil investigasi dan Pengumpulan data bahwa di lapangan menunjukkan puluhan truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari lokasi proyek. Parahnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas ini dipasangi plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”, namun tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang. Belum ada Papan informasi terkait pengembang proyek tersebut.

Diduga berlangsung tanpa izin resmi. Proyek yang disebut-sebut milik PT Sri Indah ini menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Potensi Pelanggaran

Aktivitas cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.

Dari kegiatan tersebut Tekanan publik semakin meningkat, agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal di Teluk Mata Ikan.

Diminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH, dan Dinas terkait serta pengelola proyek. /Otel