News  

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Perbaikan Data

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Perbaikan Data

RAJANEWS.Xyz | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan program jaminan kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan hanya melakukan penyesuaian, pembaruan atau perbaikan data penerima agar lebih akurat.

“Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Mualem dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Mualem merespon adanya informasi mengenai penghapusan program JKA yang beredar di tengah masyarakat Aceh.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian penerima program JKA yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Di mana, pemerintah telah mengeluarkan tiga desil atau kelompok masyarakat kategori sejahtera (desil 8-10) dari tanggungan jaminan kesehatan Aceh tersebut.

Sebagai informasi, selama ini masyarakat Aceh kategori desil ekonomi satu sampai lima (miskin) ditanggung pembiayaan lewat BPJS atau dari APBN dalam program JKN (PBI-JK).

Kemudian, untuk desil enam hingga sepuluh langsung ditanggung pembiayaan oleh pemerintah Aceh melalui program JKA, kecuali TNI/Polri dan ASN.

Namun, dengan kebijakan terbaru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, maka pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil enam dan tujuh (kategori menengah) saja.

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera tersebut (desil 8-10) dikeluarkan dari penerima bantuan jaminan kesehatan Aceh itu, artinya tidak lagi ditanggung JKA.

‎Saat ini, kata Mualem, pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan jaminan kesehatan nasional (JKN), termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

‎“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana JKN,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian JKA ini dilakukan karena kondisi keuangan Aceh yang menurun pasca berkurangnya dana otsus Aceh sejak tiga tahun terakhir.

“Apabila ke depan dana otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” ungkap Mualem.

Sebagai informasi, jumlah masyarakat dalam kategori desil delapan hingga sepuluh di Aceh mencapai 953.395 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan.

Dengan demikian, terdapat 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran kesehatan lewat program JKA.

Redaksi

Penulis: Said Yan Rizal"Editor: "RAJANEWS.XYZ"

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!