Viral, Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli Diduga Korupsi

Viral, Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan Kejari Gunungsitoli Diduga Korupsi
Tersangka FZ (Foto Ist)

Rajanews.xyz – Viral di Sosial media dan Media Online Kejari (Kejaksaan Negeri) Gunungsitoli melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama FZ ( Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara ), selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan telah dinyatakan sehat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025

Dari informasi yang di himpun Penangkapan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti l, sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000.- (Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), dalam Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka antara lain : Melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaknj Penyedia (CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana)

Kasi Intelijen Kejari Guningsitoli, Yaatulo Hulu mengatakan,  “Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FZ (Fotani Zai_red) sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025,” terangnya

Bahwa sebelumnya Penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan Tersangka ISZ selaku PPK, Tersangka JS dan Tersangka GS selaku Penyedia.

. (**)