Rajanews.xyz/ Pada hari kamis tanggal 14 mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB dimana korban sedang mengendarai sepeda motornya dari top 100 tembesi dan hendak pulang ke rumah di tanjung Piayu namun setibanya di tanjakkan daeng, oknum pegawai Lapas Kelas 2 Batam (PS) yang sedang mengendarai sepeda motornya dan berboncengan dengan temannya, dimana pada saat itu teman atau penumpang dari oknum pegawai lapas tersebut sedang merokok dan bara apinya mengenai wajah korban yang dimana pada saat itu korban (RLZ) berada tepat di belakang pengendara sepeda motor oknum pegawai lapas tersebut, sehingga korban mencoba memperingati dengan lampu Dim namun oknum pegawai lapas tersebut merespon dengan mengacungkan jari tengah kepada korban sehingga korban menanyakan maksud dari oknum pegawai lapas tersebut dan langsung menepikan kendaraannya dan langsung menghampiri korban yang sedang memarkirkan sepeda motornya langsung mendorong korban dan terjadi lah saling pukul dan Pengeroyokan bersama teman oknum pegawai lapas
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian muka, punggung, pinggang, dan sobekan di kaki sedalam 1 cm dan 9 jahitan sebagimana di buktikan dalam Visum et Repertum
Korban dipukul di bagian muka dan di dorong ke arah kawat duri hingga tubuh korban menembus dan membuat kawat berduri bolong.
Setelah kejadian itu korban langsung menuju Polsek Sei Beduk dan membuat laporan polisi dugaan tindak Pidana pengeroyokan yang di dampingi oleh kuasa hukum nya Martinus zega, S.H
Kuasa hukum Martinus zega, S.H menilai Oknum pegawai lapas tersebut berupaya Playing victim kejadian yang sebenarnya seakan akan dia adalah korban padahal fakta peristiwa awal penyebabnya adalah berawal dari bara api rokok yang mengenai wajah korban dan mengacungkan jari tengah yang berujung pada perkelahian dan Pengeroyokan.
“Kami juga sudah bersurat ke kepala lembaga pemasyarakatan (KALAPAS) , Direktur Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) kepulauan Riau dan kepala kantor wilayah (Kanwil) kepulauan Riau agar oknum tersebut ditindak dan diproses secara kode etik kepegawaian /dipecat karna tindakan tersebut sangat menyimpang dari fungsi utama lembaga pemasyarakatan dan mencoreng institusi lembaga pemasyarakatan,” harapnya. /Tim












