RajaNews.Xyz | Banda Aceh – Setelah buron selama beberapa waktu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus korupsi Aidi Akhyar bin Nazaruddin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (8/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wib di kawasan Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka merupakan warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya.
Pria kelahiran Lageun, 1 April 1986 itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tertanggal 29 April 2024.
Aidi Akhyar diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.
Dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.12,6 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH, MH, menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh Kejari Aceh Jaya, namun tidak pernah hadir. Karena itu, upaya paksa dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan.
“Tim melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di Kuta Binjei, Aceh Timur.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh dan akan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mukhzan.
Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Cepat atau lambat, pasti tertangkap,” tandas Mukhzan.